Kontraktor Penerima Galian C Ilegal Terancam Pidana

Sunarto: Melanggar UU Minerba Nomor: 04 tahung 2009 Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Perusahaan konstruksi sebagai penerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek pemerintah, bisa dipidana sesuai aturan hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Minerba nomor: 04 tahun 2009.

Hal ini dikatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hi Sunarto Kadengkang, Kamis (26/09/2019), bahwa kebanyakan kontraktor lokal di daerah ini, dengan seenaknya memakai material ilegal seperti batu, pasir serta agregat lainnya, dalam mengerjakan proyek pemerintah.

“Aturannya sangat jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal. dinyatakan telah melanggar UU Minerba nomor: 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara,” ucap Sunarto.

Dia menjelaskan jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.

“Sudah banyak terjadi kontraktornya di pidana, karena terbukti menggunakan material ilegal pada pekerjaan pembangunan milik pemerintah,” imbuhya.

Sama halnya, kata Sunarto, mengambil material dari lokasi (Tambang), ilegal, artinya mecuri kekakayaan milik negara dan si penerima bisa disebut penadah.

hal yang sama dikatakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Laskar Anti Korupsi Republik Indoesia (LAKRI), Andy Riyadi, menegaskan aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas bagi pelaku galian C ilegal.

“Sebagian besar proyek pemerintah di Boltim, menggunakan material ilegal, semetara mateial yang dipakai belum dilakukan pengujian di laboratorium terkait kualitas baik itu batu maupun pasir, yang mereka belih dari pegusaha galian C Ilegal,” sindirnya.

Olehnya, Andy mendesak Kejaksaan maupun institusi Kepolisia, untuk dapat menindak para pelaku dan pengguna material galian C untuk pembangunan fasilitas milik pemerintah. “Payung hukumnya sangat jelas, tertuang dalam UU Minerba nomor 04 tahun 2019,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boltim, Syahrul Muis, belum berhasil.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.