Diduga Pembangunan Bendungan Lolak Gunakan Material Galian C Ilegal

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Kuat dugaan perusahaan konstruksi pada proyek pembangunan bendungan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggunakan material galian C ilegal.

Perlu diketahui, bendungan Lolak terletak di Desa Pindol, Kabupaten Bolmong, merupakan satu diantara bendungan baru yang pembangunannya dimulai pada tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurut Ketua LSM Inakor, Ibrahim Nata, dia mengantongi sejumlah titik asal usul material galia C ilegal yang digunakan pada pekerjaan mega proyek itu.

“Kami minta adanya perhatian serius pemerintah untuk benar-benar mengawasinya dengan baik terkait material yang digunakan pada proyek bendungan Lolak, dengan biaya Triliunan Rupiah,” ujar Ibrahim, Jumat (27/09/2019).

Menurut Ibrahim, kontraktor penerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek pemerintah, bisa dipidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sesuai aturan hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Minerba nomor: 04 tahun 2009.

“Jangan sampai kualitas material yang dipakai pada pekerjaan proyek bendungan Lolak, tidak di uji laboratorium, sehingga hasil atau kualitas bangunannya tak bisa dijamin. Jangan sampai bendungannya jebol. Ingat masalah jebol waduk atau bendungan itu dikarenakan kualitasnya diragukan,” ucapnya.

Sementara kata Ibrahim, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berencana mempercepat pembangunan Bendungan Lolak di Sulawesi Utara (Sulut) tuntas pada 2019 ini, lebih cepat dibandingkan dengan rencana semula 2020 mendatang.

Sebagaimana dikutip melalui www.bisnis.com, Menteri PUPR,  Basuki Hadimuljono, meski pengerjaannya dilakukan percepatan, dia mengingatkan mutu pekerjaan, serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diminta tetap dikedepankan.

“Saya minta safety first dan zero accident. Pengawasan atau supervisi proyek harus teliti dan saya tidak mentoleransi kesalahan,” ungkap Menteri.

Dia menjelaskan peringatan tersebut bukan bermaksud meragukan kemampuan kontraktor dan konsultannya.

Kontrak pembangunan Bendungan Lolak dibagi menjadi dua yakni Proyek Bendungan Lolak senilai Rp830 miliar secara tahun jamak tahun 2015-2019 dengan kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk.

Terjadi perubahan desain konstruksi bendungan, sehingga dilakukan kontrak Proyek Bendungan Lolak Paket II senilai Rp821 miliar dengan kontraktor PT PP (Persero) Tbk – PT. Asfhri Putralora (Kerja Sama Operasi/KSO) dengan kontrak tahun jamak 2017 – 2021.

Upaya konfirmasi Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I,  Ir Mochammad Silachoeddin ME, belum berhasil.

(Matt/bc)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.