Kelurahan Biga Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat, Anas Beri Apresiasi

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Sosialisasi pemberdayaan masyarakat terkait dana kelurahan, dilaksanakan pemerintah kelurahan Biga, kamis (31/10/2019).

Sosialisasi ini merupakan lanjutan dari program dana kelurahan pada akhir tahun, sebagaimana tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

Ini juga mengacu ke Permendagri terutama 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat seperti juga pada Permendagri nomot 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.

Sebagaimana yang dijelaskan Kepala kelurahan Biga, Ronald Mokoginta. “Iya kegiatan ini juga melibatkan
semua unsur seperti, Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan (LPM), lembaga Adat, tim penggerak PKK, karang taruna, remaja masjid, dan juga termasuk tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta BKMT,” ujarnya.

Ronald mengungkapkan, kegiatan ini adalah idenya,
karena berdasarkan Permendagri nomor 130, didalamnya terdapat 2 jenis kegiatan.

“Alhamdulillah, hasil kegiatan ini, masyarakat dapat bergandengan tangan memujudkan program pemerintah,” ucapnya.

Kegiatan ini pun mendapat apresiasi Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Anas Tungkagi. Ia mengatakan, dari 18 Kelurahan yang ada di Kotamobagu, kelurahan Biga yang pertama melaksanakan sosialisasi Pemberdayaan masyarakat pemanfaatan dana Kelurahan.

“Ini patut diberi apresiasi, karena pertama di Kotamobagu dan ini merupakan kegiatan sesuai pemanfaatannya,” terangnya.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.