10 Pos Parkir Di Kotamobagu Belum Beroperasi, Ini Alasannya

0

KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu Marham Anas Tungkagi membenarkan terkait pos parkir yang tidak beroperasi sejak bulan Januari 2024.

Menurut Anas, penonaktifan 10 pos parkir ini dilakukannya lantaran Dishub Kotamobagu masih menunggu peraturan daerah (Perda) baru dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Pada bulan Januari semua sumber pendapatan Pemkot di OPD sejak keluar surat edaran, off sementara karena revisi Perda. Perda yang baru ini mengacu ke undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak daerah dan retribusi daerah se Indonesia yang ditindaklanjuti kabupaten/kota dengan Perda masing-masing. Nah di Kota Kotamobagu sendiri saat ini sudah satu Perda untuk semua OPD dan sudah disahkan provinsi serta kementerian, jadi untuk kami di Dishub tinggal menunggu pengaktifan kembali pos parkir,” kata Anas, Selasa (6/2/2024).

Meski demikian Anas pun belum bisa memastikan waktu untuk pengaktifan kembali Pos Parkir.

“Tinggal menunggu surat resmi, karena nomor Perda sudah ada di BPKD, lebih cepat lebih baik karena sangat berimbas pada PAD di dinas-dinas termasuk di Dishub,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.