Sudah Berbuat Dosa, Honorer Ini Juga Sebar Video Mesumnya bersama Pacar

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu melalui satuan Resmobnya menciduk RA (26) warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada Sabtu (31/8/2019), sekira pukul 13.30 WITA.

Penangkapan pelaku, yang juga berstatus Honorer ini berdasarkan LP nomor: LP/ 707/VII/2019/sulut/res-ktg tanggal 29 juli 2019.

Dari laporan polisi tersebut, kemudian oleh unit Reskrim melakukan pengembangan kasusnya melalui proses penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, pada Sabtu (31/8) oleh tim Resmob didapat informasi terkait keberadaan pelaku diketahui dia (pelaku) berada di kediamannya di Desa Tutuyan.

Setelah memastikan posisi RA, tim Resmob dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP M FADLI. SIK, langsung bergegas menuju Boltim guna meringkus pelaku.

Setibanya ditempat yang dituju, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang berada di kamarnya.

Dari penangkapan pelaku, tim Resmob berhasil menyita barang bukti berupa HP xiomi redmi note 4.

Pelaku beserta babuk kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan RA ini berdasar laporan yang diterima Polisi terkait dengan Pornografi, dimana pelaku diduga menyebarkan video mesum yang dia(pelaku) lakukan dengan pacarnya berinisial RP (22) warga Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.