Mau Beli Mobil, Warga Kotamobagu Atau Badan Usaha Wajib Punya Garasi

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan surat Larangan Menyimpan Kendaraan di Ruang Milik Jalan.

Ditegaskan dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sande Dodo tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121, Ayat (3) bahwa, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat kepemilikan garasi dari Kelurahan/Desa setempat.

Ditegaskan pula, orang atau badan usaha yang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan, maka Kepala Desa/Lurah dapat melakukan penertiban, berkoordinasi dengan instansi terkait atau Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops), Atmawijaya Damopolii, kepada detiksulawesi.com mengatakan, pihaknya telah mengundang seluruh dealer kendaraan roda empat yang ada di Kotamobagu untuk penyampaian terkait Peraturan Daerah tersebut.

“Jadi, setiap pembeli kendaraan roda empat harus memiliki surat keterangan dari Desa/Kelurahan kepemilikan lahan/garasi tempat menyimpan/parkir mobil,” terang Damopolii.

Dia juga menjelaskan, hal ini dilakukan Pemkot Kotamobagu agar pemilik kendaraan tidak memarkir kendaraannya di bahu atau badan jalan, sehingga tidak menganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas.

“Surat ini juga sudah diturunkan ke Desa/Kelurahan agar bisa disosialisasikan ke masyarakat untuk dilaksanakan,” ujar Damopolii.

(Kifly)

Berikut Surat Larangan Menyimpan Kendaraan di Ruang Milik Jalan

Leave A Reply

Your email address will not be published.