ASN dan THL Tak Luput dari Pengawasan Bawaslu

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Mishart A Manoppo, yang membidangi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus Bawaslu.

“Menpan telah mengeluarkan edaran terbaru terkait ASN yang tidak boleh mengikuti kampanye,” katanya.

Mishart menjelaskan, terkait dengan Edaran menpan ini akan menjadi perhatian khusus Bawaslu. Dimana ASN tidak bisa mengikuti kampanye baik di waktu libur.

“Ini juga berlaku bagi TNI dan Polri,” jelasnya saat kegiatan Media Gathering terkait Peran media dalam rangka pemilihan umum DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di Sekretariat Bawaslu Kota Kotamobagu, Jumat (29/03/2019).

Kata dia, Tenaga Harian Lepas (THL) juga tidak lepas pengawasan Bawaslu. Karena Oknum THL ini cukup mempunyai ruang untuk mengajak masyarakat memilih paslon tertentu.

Tak hanya itu, ASN tidak boleh memihak pada salah satu calon tertentu, apalagi menganjurkan pihak lain untuk memilih karena dianggap menyalahi aturan dan ada sanksinya.

“Kami (Bawaslu) mengajak media untuk sama-sama melakukan pengawasan terkait pelanggaran pemilu serta melaporkan jika ditemukan ada pelanggaran oleh peserta Pemilu,” tandas Mishart.

(Tr-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.