DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKD) kini berubah nama menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) pasca OPD baru, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2014, yang merugikan uang negara terus berproses.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, kini terus melakukan penyidikan kegiatan dengan anggaran kurang lebih 1 miliar tersebut. Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, mengatakan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru, yang diduga kuat terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Tersangka pertama yang merupakan pejabat utama di instansi tersebut, berinisial AD, telah diserahkan ke kejaksaan. Dan ada ketambahan dua tersangka lagi, juga adalah pejabat (kala itu, red) di instansi tersebut, yang juga kini telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan negeri kotamobagu,” kata mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sulut ini, Sabtu 26 Januari 2019.
“Tinggal kita tahap dua (penyerahan tersangka, red) tersangkanya,” tambah Kapolres Gani.
Informasi yang diperoleh, kala itu BKKBD Bolmong menggerlar kegiatan tersebut diikuti sekitar 1470 orang peserta. Kegiatan itu di antaranya, Jumpa (ekspos data dan hasil kegiatan, red), Bakti (bakti sosial masyarakat terdiri dari pelayanan KB gratis dan sosialisasi, red) Gembira (pentas seni dan olah vocal, red) dan pemberdayaan serta peningkatan IMP.
(adeputra)