Terkait Covid19, Polsek Ranowulu Sosialisasi Surat Edaran DMI

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Ranowulu membantu menyampaikan imbauan dari Pengurus Pusat Dewan Mesjid Indonesia (DMI), Jumat (24/04/2020).

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh DMI, dikatakan bahwa dengan adanya Pandemi Covid-19, DMI mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan prinsip menghindari persentuhan dengan orang lain, menjauhkan kebiasaan bertemu sampai meniadakan pula berkumpul bersama dalam berbagai bentuk dan forum (physical and sosial distancing).

“Maka marilah Taraweh, Tadarrus dan Taushiyah Ramadhan dilaksanakan oleh dan dalam lingkup keluarga di tempat masing masing,” demikian bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran PP DMI yang ditandatangani oleh Ketua Umum HM. Jusuf Kalla.

Bhabinkamtibmas Polsek Ranowulu selalu berkoordinasi dengan badan ta’mirul masjid untuk shalat tarawih dilaksanakan dengan membatasi jumlah jamaah serta menjaga jarak, memakai masker saat shalat tarawih.

Bhabinkamtibmas juga menganjurkan untuk tetap mengikuti aturan pemerintah berupa physical dan sosial distancing serta keputusan DMI untuk sholat di rumah masing – masing sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid19.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.