Resmob Polres Bitung Tangkap DPO Polsek Passi Bolmong

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG — Tim Resmob Polres Bitung kembali melakukan penangkapan terhadap AM alias Arista, pelaku penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (03/11/2020).

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/34/ IX/2020/SULUT/Res-Ktg/Sek Passi,tanggal 10 September 2020, Resmob Polres Bitung dibawah pimpinan Aipda Denhar Papente, berhasil menangkap terhadap pelaku di kompleks Pelabuhan Feri, Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang berasal dari Desa Passi 1, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, tidak melakukan perlawanan.

Kemudian tersangka AM di amankan sementara di Polres Bitung guna menunggu kedatangan anggota Polres Bolmong untuk menjemputnya.

Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya tersangka melarikan diri kedaerah Ternate kemudian berubah pikiran dan kembali ke Kota Bitung dengan menggunakan Kapal Feri.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.