Resmob Polres Bitung Amankan Ratusan Botol Cap Tikus

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Untuk menciptakan kondisi yang aman di wilayah hukum Polres Bitung, Team Resmob yang dipimpin langsung oleh Aipda Denhar Papente, merazia sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Razia yang dilakukan pada Senin, 22 November 2020 ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peradaran miras di Kelurahan Paceda, tepatnya di rumah keluarga AT yang sering menjual minuman keras jenis cap Tikus.

Sekitar, pukul 18.30 Wita, Team Resmob bergerak kesasaran dan melakukan penggeledahan dan di temukan minuman keras jenis cap Tikus tanpa memiliki ijin.

Dari razia tersebut, resmob mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 160 botol ukuran 600 mil jenis cap tikus dan 1 Gelon berukuran 22 liter jenis cap Tikus.

Selanjutnya, Selasa, 23 November 2020 sekitar pukul, 01.00 Wita, Team Resmob Polres Bitung kembali melakukan penangkapan minuman keras jenis cap Tikus, bertempat di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Barang bukti yang di amankan sebanyak 207 botol cap Tikus ini, milik dari YW dengan alamat Kelurahan Paceda Lingkungan III Kecamatan Madidir Kota Biting, AO dengan alamat Desa Sawangan Jaga 8 Minahasa Utara, KM dengan alamat Desa Lembean Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.

Kemudian, Barang Bukti (BB) miras jenis cap Tikus hasil razia tersebut dilakukan penyitaan untuk dibawa ke Polres Bitung.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.