DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Jajaran pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Boltim, mengajukan gugatan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim. Gugatan diajukan karena KPU dinilai tidak menjalankan tugas jelang pemungutan suara pada 17 April lalu.
Ketua DPD PAN Boltim Marsaoleh Mamonto, Kamis (16/05/2019), mengatakan, gugatan yang diajukan itu secara administratif. Dimana akibat tidak profesionalnya pihak KPU, membuat PAN dan sejumlah parpol di Boltim dirugikan saat pemungutan suara.
Dia menilai KPU tak maksimal dalam mensosialisasikan aturan terkait pemungutan suara. Salah satu bukti, beberapa surat edaran KPU RI, yang perlu disosialisasikan, itu nanti turun pada 19 April setelah pemungutan suara pada 17 April.
Dia mencontohkan surat edaran yang tidak disosialisasikan oleh KPU Boltim, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dan PKPU Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
PKPU itu lanjuntnya yang tidak disosialisasikan oleh KPU kepada petugas KPPS, sehingga banyak pemilih dari luar Boltim diberi ruang memilih.
“Akibat tidak disosialisasikannya PKPU ini, banyak pemilih luar menggunakan hak suara di Boltim,” beber Marsoaleh.
Kejadian ini lanjutnya, hampir terjadi di semua TPS di Kabupaten Seribu Danau ini. Dan ini bukan hanya terjadi di Boltim, tetapi itu terjadi diberapa daerah dan itu sedang digugat bersama ke Bawaslu.
Selain itu KPU tidak mensosialisasi soal PKPU Nomor 9 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, PAN juga menemukan tidak terdapatnya formulir C7. Marsaoleh mengatakan, formulir C7 itu merupakan daftar para pemilih yang masuk DPT dan DPTb.
“Jika tidak ada formulir C7, bisa ada indikasi terjadi penggelembungan atau pengurangan suara milik Caleg,” paparnya.
Saat ini gugatan tersebut terkait kelalaian KPU sudah diajukan ke Bawaslu.
(matok’s)