Mencuri, RS Ditangkap Resmob Polres Bitung

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung dibawah pimpinan Katim Aipda Denhar Papente, kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan tindak pidana pencurian terhadap tersangka lelaki RS, Rabu 29 Oktober 2020 pukul 02:30 Wita.

Tersangka, saat akan dilakukan penangkapan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, mencoba melarikan diri. Namun akhirnya tetap tertangkap.

Dari informasi yang diperoleh detiksulawesi.com, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/103/X/2020/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 28 Oktober 2020.

Sementara itu, dari data yang diperoleh dari aparat kepolisian Polres Bitung kejadian pencurian tersebut berawal pada Selasa, 27 Oktober 2020, sekitar pukul 01:30 Wita disalah satu rumah di Kelurahan Manembo nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Tersangka RS masuk melalui jendela depan rumah dan mengambil dua buah Handphone (HP) yang salah satunya tergeletak di samping korban yang waktu itu lagi tidur di ruangan tamu. Satunya lagi diambil tersangka di tempat cash HP yang berada di ruangan tamu.

Setelah berhasil mengambil dua buah HP tersebut, tersangka langsung keluar dari pintu belakang rumah dan langsung pergi. Pihak korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.900.000 (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

Sebelumnya, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat digeledah, dan ditemukan senjata tajam tanpa ijin jenis Parang dan Panah Wayer (satu buah pelontar dan lima buah anak panah)

Menurut tersangka parang tersebut di gunakan saat melakukan tindak pidana pencurian untuk mengancam korban, dan senjata tajam jenis panah wayer akan di gunakan di acara kompleks Candi yang telah terjadi kekacauan semalam.

Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawah ke Polres Bitung dan diserahkan ke Unit I Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.