DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Imigrasi kelas III Non TPI Kotamobagu mengeluarkan 1403 buku Paspor selama tahun 2018. Dalam pengurusan Paspor, tidak yang sulit dan prosesnya pun cepat.
“Asalkan memenuhi syarat formil dan materil sesuai aturan, maka prosesnya tidak lama. Silakan datang, petugas kami langsung melayani,” kata Joni Rumagit SH, selaku kepala kantor tersebut.
Saat ini kata Rumagit, pelayanan Paspor juga sudah bisa lewat online. Imigrasi terus berupaya menciptkan inovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Dimanapun bisa mengurus (paspor, red). Setelah masuk di websitenya, kemudian ikuti petunjuk di dalamnya. Jangan sampai ada pemalsuan data,” ujarnya.
(adeputra)