Pemkab Bolmong Keluarkan Surat Terkait PETi Petolo, Ini Isinya

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG – Sesuai Surat yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, tertanggal 19 Maret 2019, bernomor 005/Setdakab/III/­2019, yang ditanda tangani langsung Sekda Tahlis Gallang SIP MM.

Dimana pada isi point pertama tertuang dengan jelas soal sejumlah pelanggaran regulasi yang hingga saat ini masih dilakukan oleh para oknum yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI), di Perkebunan Petolo yang berada di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan. Disitu juga disebutkan bahwa
PETI tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pada point kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan untuk segera menghentikan semua jenis kegiatan pengelolaan pertambangan yang dilakukan, dan pelaku tambang harus mentaati seluruh persyaratan perijinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, kalau terjadi pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup yang berdampak negative terhadap masyarakat, akibat dari aktfitas pertambangan yang dilakukan, maka segala konsekuensinya secara hukum harus menjadi tanggung jawab pelaku PETI.

Dan di point ke empat, pelanggaran terhadap lingkungan hidup akibat PETI akan terkena sebagai pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Soal surat yang dikeluarkan Pemkab Bolmong tersebut, Yudha Rantung, selaku Asisten II, menerangkan bahwa surat itu telah disampaikan ke sejumlah pelaku PETI di perkebunan tersebut.

“Hal itu akan kita bahas lagi bersama instansi terkait. Kita juga akan bentuk tim guna melakukan pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi surat yang dikeluatkan Pemkab, Kapolres AKBP GaninF Siahaan, mengaku telah menerimanya.

“Iya kita telah menerima suratnya. Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut, terkait dengan langkah-langkah apa yang akan diambil,” ujarnya Senin (19/8/2019).

Kalau untuk penertiban, Kapolres menambahkan, pihaknya masih akan menunggu kordinasi lanjutan dengan Pemkab Bolmong.

“Pada prinsipnya kita ketika diminta untuk melakukan penertiba siap-siap saja. Tetapi tentu harus melibatkan seluruh stakeholder bahkan hingga pihak TNI,” jelas Kapolres.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.