PT Jasa Raharja di Mata Masyarakat

0

BMR – Menjadi institusi yang memiliki tugas memberikan pelayanan adalah satu hal yang disadari penuh oleh seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja. Dengan mengemban amanah UU No.33 dan 34 tahun 1964 tentang Perlindungan Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja mendapat tugas pokok memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakan.

Menyadari akan peran penting itulah, dalam melayani masyarakat, Jasa Raharja terus-menerus melakukan inovasi. Berbagai pola pelayanan, pendekatan, dan ragam kerja sama dengan mitra kerja terkait tak lupa terus ditingkatkan. Dan yang paling prioritas, adalah pelayanan yang baik kepada masyarakat. Tak pelak ini mendapat tanggapan yang sangat baik dari masyarakat.

“Jasa Raharja adalah solusi bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh undang-undang. Pihak keluarga sangat terbantu untuk meringankan beban yang ada,” kata Sam Van Gobel, warga Desa Lolak, Jumat 19 Oktober 2018.

Senada juga dikatakan Deki Karaeng warga Desa Lalow, saalah satu ahli waris korban Laka lantas yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Semua petugasnya sangat ramah. Mereka benar-benar memahami suasana bathin keluarga yang masih berduka. Hal ini kami rasakan ketika mereka datang di rumah untuk meminta berkas pelengkap untuk proses santunan. Tutur kata yang santun membuat hati kami nyaman,” ucapnya.

Sementara, Kepala Jasa Raharja perwakilan Kotamobagu Hi Ardiansyah mengatakan bahwa apa yang dilakukan merupakan kewajiban.

“Pelayanan yang baik adalah komitmen kami. Terimakasih kepada masyarakat dan mitra kerja dalam hal ini pemerintah setempat dan pihak kepolisian yang telah bekerja sama dengan baik, selama ini,” tuturnya.

(dex)

Leave A Reply

Your email address will not be published.