Hukum & KriminalPolitikTerkini

Bawaslu Bolmong Segera Tertibkan APK Langgar Aturan

×

Bawaslu Bolmong Segera Tertibkan APK Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Bolmong Segera Tertibkan APK Langgar Aturan
Jerry S Mokoolang dan Erny Mokoginta, Komisioner Bawaslu Bolmong.

DETIKSUlAWESI.COM, BOLMONG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Kordinator (Kordiv) Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Jerry S Mokoolang, Kamis (17/01/2019), menegaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan.

Kepada detiksulawesi.com, di Kantor Bawaslu Bolmong, Jerry didampingi Erny Mokoginta, Kordiv SDM dan Organisasi, menyampaikan, mereka (Bawaslu, red) sudah menerima SK dari KPU terkait APK yang difasilitasi oleh partai politik (Parpol).

“Ya, tadi pagi kami sudah menerima SK dari KPU soal APK, dan akan ditindaklanjutinya mana yang tidak dilaporkan Parpol di KPU, nantinya akan ditindaki,” tegas Jerry.

Jerry menjelaskan, soal penertiban APK nanti, bukanlah pihak Bawaslu yang menertibkan. “Bawaslu nanti hanya merekomendasikan ke pihak Pemkab Bolmong, dalam hal ini Kesbangpol dan Satpol-pp, untuk dilakukan penertiban, jadi mekanismenya seperti itu,” urainya.

Dikataknnya, pihak Bawaslu sendiri akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban APK yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Soal APK yang melanggar untuk wilayah Bolmong yang cukup luas bisa diketahui lewat Panwascam dan PPl. Kami punya Panwascam dan Panwaslu Kelurahan Desa (PPl) nantinya lewat dari mereka akan disortir APK mana yang melanggar dan mana yang sudah sesuai,” ujarya.

Ia menambahkan, kalau Bawaslu selalu mengintruksikan ke tingkat Panwascam hingga PPl agar mengivertarisir setiap hari APK diwilayahnya yang ada.

“Pada pokoknya, APK dipasang bukan di fasilitas umum atau tempat milik pemerintah, kalau melanggar akan ditertibkan,” pungkasnya.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *