Bupati Sigi dan BAKTI Teken Perjanjian Pakai Lahan Milik Daerah

0

DETIKSULAWESI.COM, PALU – Bupati Mohamad Irwan, S.Sos., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi dan Design Review Meeting (DRM) BTS Blankspot Tahun 2019 Wilayah Sulawesi, yang dilaksanakan di Hotel Best Western Plus Coco Palu. Senin, ( 22/7) 2019.

Rakor ini sekaligus dirangkaian dengan penandatanganan perjanjian pakai lahan milik daerah dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir. Moh. Faizal Mang, MM menyampaikan keyakinannya bahwa Program BTS Blankspot dapat terwujud dengan bantuan dan kerja sama pemerintah daerah, masyarakat dan pihak penyedia untuk mewujudkan kesejahteraan masyatakat dan terbangunnya telekomunikasi BTS khususnya Daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di Indonesia.

Design Review Meeting (DRM) ini terkait dengan rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Sigi. DRM merupakan pertemuan untuk menentukan tindak lanjut atas hasil survei lokasi yang telah dilaksanakan oleh BAKTI, Pemerintah daerah, PT. Bintang Telekomunikasi utama selaku penyedia Tower dan PT. XL Axiata Tbk selaku penyelenggara telekomunikasi bergerak terhadap pembangunan BTS Blankspot di 16 (enam belas) Lokasi di Kabupaten Sigi yaitu di Kecamatan Kulawi Desa Banggaiba, Toro, Winatu dan Towulu, Kecamatan Lindu Desa Olu dan Kecamatan Pipikoro Desa Banasu, Kalamanta, Kantewu, Koja, Lawe, Lonebasa, Mamu, Mapahi, Morui, Peana dan Desa Porelea.

Kerja sama dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Turut hadir dalam rapat ini Bupati Tojo Una-una, Wakil Bupati Parimo, perwakilan Pemda gorontalo Utara, Banggai Kepulauan, Banggai laut, Konawe, Konawe Selatan, Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi beserta Jajaran, Kadis Lingkungan hidup Kabupaten Sigi dan Dinas terkait di 7 Kabupaten Daerah 3T.

(Asp)

Leave A Reply

Your email address will not be published.