Polsek Dolo Rilis Dua Pelaku Curanmor di Desa Langaleso dan Karwana

0

DETIKSULAWESI.COM, SIGI – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Langaleso dan Karwana kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, diungkap Polsek Dolo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (6/03/2019) kemarin.

Menurut Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST.SH.MH, yang disampaikan Waka Polsek Dolo IPDA Lukman M,
Dari hasil penyelidikan unit reskrim Polsek Dolo yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Kifli dapat di amankan pelaku sebanyak 3 orang, dan 5 Unit sepeda motor sebagai barang bukti dengan jenis dan merek yang berbeda.

Lanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung di amankan di mako, dan tersangka di masukan ke Sel tahanan polsek dolo Guna untuk melakukan Proses penyidikan.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Farid Hidayat Alias Farid, Iswan alias Icil. Perbuatan keduanya melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan l BASRI alias aci melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjaar ” pertolongan jahat (penadahan) “.

“Kami berharap untuk tersangka dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku tindak pidana serta memupuk rasa kepedulian masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun tentang kejahatan yang terjadi di sekitarnya maupun di wilayah hukum polres Sigi, serta masyarakat dapat peduli memberikan masukan ke pada pihak kepolisian,” ujar Lukman menghimbau, seperti dikutip dari Tribratanews Polda Sulteng.

(Tr-03)

Leave A Reply

Your email address will not be published.