Umbola: Bawaslu Diberi Kewenangan Untuk Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Awaluddin Umbola, saat Media Gathering dengan Wartawan Biro Kotamobagu di salah satu cafe di Kotamobagu, Kamis (27/8/2020).

Awaludin Umbola mengatakan, Bawaslu tidak lagi sekedar berfungsi mengawasi serta melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. Namun Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Sengketa proses Pemilu dimaksud, meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu, sengketa Peserta Pemilu dengan Peserta Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu termasuk didalamnya adalah urusan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Nah, kehadiran media disini tentunya sangat membantu Bawaslu untuk mempublikasi terkait kewenangan bawaslu dalam pilkada serentak di Indonesia,” ujar Umbola.

Ia mencontohkan, kejadian sengketa Pilkada Sulut pada tahun 2015, yang kemudian diselesaikan di Bawaslu melalui kanal penyelesaian sengketa pemilihan.

Lebih lanjut Umbole menyebutkan, bahwa penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, hanya diberikan waktu kepada Bawaslu untuk diselesaikan dalam janga waktu 12 hari kalender, dan tidak boleh melewatinya.

“Artinya tahapan ini akan terkejar, tahapan pencalonan sejak pendaftaran sampai penetapan calon kurang lebih hanya memakan waktu 30 hari. Nah, kalau seandainya kewenangan sengketa ini tidak diberikan kepada Bawaslu, lalau diberikan kepada peradilan umum, contoh jika diberikan kepada pengadilan Negeri Kotamobagu, peradilan tingkat pertama di Mahkama Agung, maka akan ada proses yang sangat panjang. Kepastian hukum tidak akan diberikan sedangkan asas manfaat hukum sesuai dengan tahapan pemilu itu sudah tidak akan terjadi,” terangnya.

“Sedangkan Bawaslu mempunyai reins waktu penyelesaian sengketa yang sangat cepat, dengan metode acara cepat dan murah. Sehingga kepastian hukum itu bisa diberikan sebelum asas manfaat terlewatkan. Dan kewenangan ini telah diberikan sejak tahun 2015 lalu,” sebut Umbola.

Dia menegaskan, jangan menyamakan proses sengketa yang ada di Bawaslu dengan sengketa hasil yang ada di Mahkama Konstitusi, karena Mahkama Konstitusi hanya menghitung hasil. Mereka tidak akan pernah mempermasalahkan proses sengketa yang ada di Bawaslu.

“Kalau hasil murni, itu adalah kewenangan Mahkama Konstitusi,” tandas Umbola.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.