Tak Perlu Ke Kantor, Pelaku Usaha di Kotamobagu Bisa Urus Perizinan Lewat Online

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu menggelar Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan yang digelar di Cafe Tampa Bakudapa tersebut, akan berlangsung selama 3 hari.

Mulai 7-9 Agustus 2023 dengan total peserta sebanyak 150 pelaku usaha yang tersebar di 4 kecamatan.

Ditemui di lokasi pelaksanaan kegiatan pada hari ke dua, Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh. Aljufri Ngandu, mengatakan, bimtek dan sosialisasi yang digelar pihaknya kali ini merupakan kegiatan ke tiga dilaksanakan.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kota Kotamobagu bisa secara mandiri mengurus izin secara online di mana saja berada, sekaligus menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam membantu pelaku usaha lain tentang tata cara pengurusan izin secara online, termasuk pelaporan LKPM,” ujarnya.

Lanjut Aljufri, menyasar Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM, dalam kegiatan ini pihaknya turut melibatkan Disdagkop-UKM serta Diskominfo untuk tata cara penginputan dokumen secara online dengan menggunakan aplikasi.

“Outputnya, pelaksanaan kegiatan di hari pertama kami menerbitkan 12 izin usaha, tujuannya agar selain menerima materi, para pelaku usaha peserta bimtek juga bisa langsung faham karena melihat secara langsung tata cara pengurusan izin online,” tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.