Stiker Warna Merah di Gedung Radiologi RSUD Kotamobagu Bukanlah Segel

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia (BAPETEN) melalui Kabag Komunikasi Publik dan Protokol, Abdul Qohhar T.E.P mengungkapkan, terkait dengan stiker berwarna merah yang menempel di gedung Radiologi RSUD Kotamobagu bukanlah segel.

Menurutnya itu merupakan stiker biasa yang ditempelkan saat melakukan inspeksi.

“Itu hanya stiker biasa. Pemasangan stiker dilakukan jika saat inspeksi ditemukan bangunan yang menggunakan alat beradiasi namun belum memiliki izin operasional,” terang Qohhar.

“Kami bukan PPNS, dan tak punya hak melakukan penyegelan. Stiker dengan tanda merah itu ditempelkan Inspektur beberapa waktu lalu saat ke turun Sulawesi utara, di wilayah Manado dan.Kotamobagu,” lanjutnya.

Qohhar menjelaskan pada saat pihaknya berada di RSUD Kotamobagu, inspektur menemukan gedung Radiologi, RSUD Kotamobagu belum memilik izin operasional. Tapi didalamnya terdapat peralatan Radiologi. Setelah di cek persyaratan keselamatan belum ada.

“Karenanya diberikan stiker merah, sebagai tanda peringatan, bukan hanya ke Rumah Sakit, tetapi ke masyarakat bahwa ada fasilitas Radiologi yang belum memenuhi syarat karena berbahaya jika di operasikan,” imbuhnya.

Kata Qohhar, tujuannya stiker tanda merah itu ditempelkan agar pihak Rumah Sakit segera memenuhi persyaratan gedung Radiologi. Nantinya saat izin sudah ada, stiker akan dicabut.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.