DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyeriusi tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perlahan-lahan mulai membuahkan hasil.
Hal itu dibuktikan dengan sisa penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemkot untuk tahun 2018 lalu, tinggal menyisakan kurang lebih Rp400 juta.
“Total TGR yang harus kita selesaikan masih sekitar Rp400 juta. TGR ini harus diselesaikan oleh pihak ketiga dan juga ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu beberapa waktu lalu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, Selasa (16/7/219).
Lanjut Sande, selain penyelesaian TGR tahun 2018, saat ini pihaknya juga tengah menyelesaikan TGR pada 2017 lalu yang telah menjadi catatan BPK RI.
“Tahun 2016 dan 2017 itu ada. Bahkan di tahun 2008 juga masih ada dan tercatat terus. Say berharap seluruh penyelesaian rekomendasi BPK bisa sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh BPK. Itu penting agar tidak selalu menjadi temuan. Kalau sudah terselesaikan, maka tidak ada lagi temuan dan kerugian negara,” pungkasnya.
(Kifly)