Petugas Pos Parkir Wajib Berikan Karcis Bagi Pengendara Yang Melintas

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengingatkan kepada para pengendara yang melintasi sejumlah pos penarikan retribusi parkir, agar meminta atau mengambil karcis parkir pada petugas setelah membayar biaya retribusi.

Hal ini menyusul adanya laporan warga yang saat melintasi pos parkir, sudah membayar tetapi tidak menerima karcis.

Kata Sugiarto, merupakan hak pengendara untuk mendapatkan karcis saat melintasi pos parkir, dan petugas parkir harus memberikan karcisnya.

“Kalau tidak ada karcisnya, itu pungli,” kata Sugiarto, Selasa (16/7/2019).

Dia menjelaskan, pendapatan retribusi parkir disesuaikan dengan berapa banyak karcis parkir yang ke luar.

“Misalnya karcis yang habis ada seratus lembar, maka dikalikan dengan jumlah retribusinya, itulah yang masuk pendapatan daerah. Nah, jika pengendara tidak mengambil karcis, maka uangnya masuk kantong petugas dan itu pungli. Jangan kita biarkan,” terang Sugiarto mengakhiri.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.