Sidak di Toko Pelangi Mandiri Ditemukan Barang Kadaluarsa

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Disperdagkop-UKM bersama Dinas Kesehatan, Dinas Ketahaan pangan dan Satpol PP Kota Kotamobagu melakukan sidak disejumlah Toko dan Supermarket.

Sidak yang dilakukan ini guna memeriksa ketersediaan bahan pokok yang diperdagangkan sekaligus memeriksa bahan makanan kadaluarsa dan yang mengandung formalin.

Kepada awak media, Kadisperdagkop-UKM, Herman J Aray, mengatakan, pihaknya bersama dengan dinas terkait, Kamis (25/04/2019), mulai melakukan sidak disejumlah toko, yakni Paris Superstore, Toko Tita, Abdi Karya, Dragon dan Toko-Toko lainnya di Kotamobagu.

“Di paris superstore kita tidak menemukan apa-apa,” katanya.

Selanjutnya, di Toko Pelangi Mandiri saat dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan beberapa bahan yang sudah kadaluarsa, seperti pembalut wanita, bedak cream anak-anak, dan tissu.

“Iya, kita langsung melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut,” ujar Aray.

Ia mengatakan, barang-barang yang disita itu langsung dibawa ke Disperdagkop-UKM, untuk dibuat berita acaranya.

“Kepada pemilik atas nama Tien Krisen, akan diberi teguran,” jelas Aray.

Pemilik toko Pelangi Mandiri saat diwawancarai awak media mengaku sudah mengigatkan kepada karyawan.

“Sudah sering diingatkan kepada karyawan agar barang yang kadaluarsa ditarik,” ucap Tien Krisen

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.