Sangadi dan Lurah Diminta Imbau Masyarakat yang Sudah Berusia 17 Tahun Lakukan Perekaman e-KTP

0

KOTAMOBAGU – Sangadi (Kepala Desa) dan lurah di Kotamobagu diminta agar mengimbau masyarakatnya yang sudah berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP.

Hal ini mengingat Indonesia akan memghadapi pesta demokrasi pemilihan legislatif, Presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada 2024.

Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nasli Paputungan, masih banyak warga Kotamobagu yang belum memiliki e-KTP.

“Sangadi san lurah agar bisa mengimbau dan memfasilitasi warga atau penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan yang sudah menikah untuk melakukan perekaman e-KTP,” imbau Nasli.

Sehingga ia mengingatkan kepada sangadi dan lurah untuk dapat proaktif mengimbau masyarakat melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependududukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Jika penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP di desa atau kelurahan, bisa mellngambil fisik KTP di Kantor Disdukcapil.

Leave A Reply

Your email address will not be published.