DETIKSULAWESI.COM – KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Umum dan Administrasi, RSUD Kotamobagu, Yusrin Mantali, menyebutkan pihaknya bersama Dinas Kesehatan telah mengajukan dokumen persyaratan untuk pengembalian status akreditasi Rumah Sakit sesuai dengan permintaan dari kementerian.
Hal itu ia sampaikan berkenaan dengan status akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi D, padahal sebelumnya berstatus akreditasi C.
Karenanya, hal itu kini sedang diupayakan agar status bisa kembali ke akreditasi C.
Yusrin menuturkan, upaya telah dilakukan yang mana Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu telah membawa dokumen persyaratannya ke pihak Kementerian Kesehatan di jakarta.
“Mereka kini sudah berada di Jakarta,” katanya.
Disisi lain, Yusrin juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kontrak kerja dengan dua dokter ahli bedah dan satu dokter ahli patologi sebagai salah satu syarat untuk pengembalian aktreditasi Rumah Sakit Umum Daerah.
“Dokter ahli tinggal tanda tangan kontrak. Kami sudah berkomunikasi dan mereka siap melaksanakan kontrak kerjasama,” terangnya.
Yusrin pun berharap, persoalan akreditasi RSUD Kotamobagu segera teratasi sehingga proses pelayanan masyarakat sektor kesehatan dapat lebih maksimal.
“Ini sudah jadi prioritas kami dan harus diselesaikan sesuai petunjuk Wali Kota,” jelasnya.
(Kifly)
Baca Juga: PR RSUD Kotamobagu