Pemkot Kotamobagu Tandatangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

0

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotamobagu. untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.Kamis 22 Februari 2024, bertempat di Ruang Kerja Asisten II Kotamobagu.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Johan Sofyan Boulu, dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Lulu Mokoginta SH, Pemkot Kotamobagu telah mengalokasikan sekitar 9000 kuota untuk pekerja rentan. Mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Namun, dari total kuota tersebut, baru sekitar 1000 lebih data yang telah diverifikasi sebagai valid. Masih terdapat data yang belum valid karena perbedaan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir antara data yang disampaikan oleh pihak desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Lulu.

Lulu menekankan perlunya koordinasi antara pihak terkait untuk validasi data yang belum lengkap tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa 1000 lebih data yang telah divalidasi akan segera dibayarkan pada tahap pertama.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang Kota Kotamobagu, Andre Ratu, menyambut baik langkah Pemkot Kotamobagu dalam melindungi pekerja rentan. “Kami mengapresiasi pihak Pemkot Kotamobagu, atas ditandatanganinya PKS tersebut, kami juga berharap program ini dapat berkelanjutan hingga tahun-tahun mendatang,” Ungkap Andre.

Ratu juga menyoroti perlunya optimalisasi perlindungan jasa konstruksi di Kota Kotamobagu, mengingat minimnya proyek jasa konstruksi yang didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek hingga saat ini.

(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.