DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Dolly Zulhadji resmi dinon jobkan dari jabatannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 65 Tanggal 11 Januari 2019, tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan, oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia dinon jobkan karena terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan aset daerah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta mengatakan, surat undangan pemanggilan terhadap Dolly Zulhadji telah diserahkan.
“Suratnya sudah kita serahkan, namun Beliau sedang kurang sehat, sehingga undangan dari BKPP pada hari Senin hingga hari ini tidak dapat dipenuhi,” kata Sahaya, Kamis (07/02/2019).
Dikatakan Sahaya, surat keputusan pemberhentian jabatan Kadis Pol-PP telah diterima BKPP.
“SK-nya sudah ada. Tinggal undangan kepada beliau untuk menerima hasil keputusan dari KASN ini,” pungkasnya.
Dengan dinonjobkan Dolly Dzulhaji dari kursi Kepala Dinas Pol-PP, untuk saat ini OPD tersebut dijabat oleh Sahaya Mokoginta. Hal ini berdasarkan SK Walikota yang menunjuk dirinya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pol-PP.
(Tr-01)