Dishub Kotamobagu Tindak Terminal Bayangan dan Parkir Liar

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu lewat Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penindakan Terminal Bayangan dan Parkir Liar di Jalan Adampe Dolot Kotamobagu, Kamis (23/7/2020).

Kepala Bidang Wasdalops, Atmawijaya Damopolii, kepada detiksulawesi.com mengatakan, bahwa penindakan yang dilakukan berdasarkan perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

Damopoliii menyebutkan, ada 4 kendaraan angkutan umum (mikrolet) yang ditindak karena melanggar perda nomor 5 tahun 2019 pasal 50.

“Saat kita patroli di kawasan itu, ada 4 mikrolet yang parkir mengangkut dan menurunkan penumpang. Ban ke 4 mobil tersebut langsung digembos,” kata Damopolii.

Demi kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas, ia menghimbau agar dimulai saat ini para pelaku lalu lintas di Kota Kotamobagu tertib berlalu-lintas dengan tidak memarkir kendaraan bukan pada tempatnya, dan bagi para kendaraan mikrolet agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang selain terminal.

“Insya Allah kedepan kalau sudah ada mobil derek, maka akan langsung kami derek,” tandas Damopolii.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.