BPKD Kotamobagu Sosialisasi Perwako No 5 Tahun 2019

0

DETIKSULAWESI. COM, KOTAMOBAGU – Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 5 Tahun 2019, digelar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, yang diikuti para pelaku usaha, di ruang rapat BPKD, Senin (18/02/2019).

Menurut, Kepala Sub Bidang (Kasubid) BPKD Kota Kotamobagu, Ahmad Rozal Bonde, tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Perwako Nomor 5 Tahun 2019 sebagai penegasan kepada wajib pajak terkait amanat Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 bahwa pelanggaran perpajakan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Tahun 2019 ini merupakan tahun eksekusi bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, karena pihak Pemkot dalam hal ini BPKD merasa sudah sangat maksimal dalam melakukan pendekatan persuasif pada tahun – tahun sebelumnya,” ujarnya.  

Rozal berharap, setiap pengusaha (wajib pajak) dapat membantu Pemkot Kotamobagu, berkontribusi dalam pembangunan. Sebagai Kota Jasa Pajak merupakan sektor vital PAD. 

(Tr-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.