DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Mulai tahun ini Pemerinta Daerah Kota Kotamobagu mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas keluar daerah membawa buku ketika kembali dari tugas luar.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kotamobagu, Irawan Ginoga, “Wajib bagi setiap ASN yang tugas luar membawa 1 buah buku saat pulang ke daerah,” katanya, kepada awak media saat menghadiri kegiatan Musrenbang di Hotel Sutan Raja, Kamis (31/01/2019) kemarin.
Buku tersebut kata Ginoga, nantinya akan dipajang di Perpustakaan Kota Kotamobagu.
Senada dikatakan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, buku yang dibawa pulang sesuai bidang tugas yang melaksanakan perjalanan dinas.
“Buku apa saja, yang penting edisi terbaru,” ujar Massinae.
“Ini hanya kebijakan lisan saja, yang diterapkan kepada seluruh ASN untuk memperkaya buku yang ada di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kotamobagu,” sambungnya.
Tr-01