ASN Kotamobagu Dilarang Mudik

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang melakukan mudik lebaran 2021. Larangan mudik tersebut ditegaskan melalui surat edaran Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, larangan mudik bagi ASN mengacu pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“ASN boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya,” jelasnya.

Dijelaskannya, kriteria bagi ASN yang diizinkan mudik Lebaran adalah ASN tugas luar dan harus memiliki surat tugas dari Walikota Kotamobagu atau Sekda.

“Tapi kalau ada yang paksain tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Ia pun mengimbau, ASN Pemkot Kotamobagu agar dapat mematuhi edaran Kemenpan-RB tersebut.

Dengan mematuhi aturan tersebut, ASN diharapkan bisa menjadi bagian untuk memutus dan mencegah penyebaran virus covid-19.

“Saya berharap, teman-teman ASN juga disiplin. Kita sama-sama menjadi bagian untuk memutus dan mencegah pemaparan Covid-19 yang sekarang masih ada,” harapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.