Sat Res Narkoba Polres Tolitoli Berhasil Amankan 20,20 Gram Sabu di Lapas Kelas II B Tolitoli

0

DETIKSULAWESI.COM, TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan 20,20 gram (berat bruto) narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Tolitoli, Kamis (11/7/2019).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko SIK MH yang didampingi oleh Waka Polres Tolitoli Kompol M Nur Asjik S.Sos, Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi SH SIK dan Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu S Kinsale saat melakukan konferensi press di ruang Aula Parama Satwika Polres Tolitoli.

Kapolres Tolitoli menerangkan, Sabu tersebut berhasil diamakan oleh petugas berawal dari Kepala Lapas Kelas II B Tolitoli Abdul Wahid SH MH menginformasikan melalui telfon kepada Kasat Res Narkoba Polres Tolitoli Iptu S Kinsale sekitar pukul 13.00 WITA (11/7/2019) bahwa telah ditemukan sebuah bungkusan yang dililit dengan lakban warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana seorang warga binaan.

“Warga binaan tersebut yaitu Takka (39) yang sedang menjalani hukuman penjara selama 4 tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 18 gram pada tahun 2017,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Setelah Kasat Narkoba Polres Tolitoli beserta personelnya tiba di lokasi, tersangka yang disaksikan Kepala Lapas Kelas II B Tolitoli membuka bungkusan yang ditemukan di saku celananya yang dililit dengan lakban warna hitam tersebut dan ternyata di dalamnya berisi empat bungkus sabu dengan berat bruto 20,20 gram.

“Selanjutnya tersangka dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mokopido Tolitoli untuk dilakukan tes urine dan hasilnya adalah positif tersangka mengkonsumsi sabu,” ungkap Kapolres.

Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya pada 22 Juni 2019 yang diantar oleh seorang pria yang tidak dikenal berasal dari Palu dan diantar kedalam Lapas dengan cara diisi di dalam nasi bungkus untuk mengelabui pemeriksaan petugas jaga Lapas.

Dia juga menambahkan, Tersangka mengaku menyembunyikan sabu tersebut di tanam di dalam tanah depan blok transparan kamar nomor 8 Lapas dan mengedarkannya kepada pembeli diluar Lapas dengan cara pembeli berpura-pura datang membesuk kemudian transaksi dilakukan diruang besuk Lapas.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Tolitoli karena masih dalam status warga binaan di Lapas Kelas II B Tolitoli yang menjalani hukuman penjara selama 4 tahun,” jelas Kapolres.

(Tribaratanewspolrestolitoli)

Leave A Reply

Your email address will not be published.