Kejari Makassar Eksekusi Barang Bukti Ribuan Bahan Peledak di Gowa

0

DS HUKRIM – Jaksa Kejari Makassar melakukan eksekusi ribuan barang bukti bahan peledak yang telah berkekuatan hukum tetap, di lokasi PT. Inhutani, Desa Belapunrangan Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel (16/8/2018).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani S.H., M.H.

Barang bukti yang di musnahkan Jaksa Kejari Makassar dengan cara diledakkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kepemilikan bahan peledak tanpa izin dari 10 terpidana.

Barang bukti tersebut antara lain :
1.56 dos detonator merk C DET ALFA dengan isi 50 per dosnya
2. 3000 Detonator rakitan
3. 990 batang peledak Detonator
4. 3 botol cairan potassium
5. 3 detonator dngn 3 sumbu
6. 4 jerigen amonium nitrate
7. 1 detontor dengan sumbu
8. 3 Nitrate jergen Amonium
9. puluhan jerigen cairan potasium
10. puluhan botol amonium Nitrate
11. 5 zak amunium nitrate
12. Puluhan botol pupuk amonium nitrate
13. 4 buah detonator

Dalam pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti dengan cara diledakkan tersebut, jaksa meminta bantuan Unit penjinak Bom (unit Jibom) Brimob Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Wakasudin Brimob Polda Sulsel, Iptu Syamsudin dengan melibatkan 8 orang anggotanya.

Pemusnahan dan/atau Peledakan pertama dilakukan terhadap 1 buah kotak berisi 50 batang detonator dan mengingat banyaknya barang bukti bahan peledak yang jumlahnya hingga mencapai ribuan maka diledakan secara bertahap karna suara dentuman dan getaran yang dihasilkan relatif sangat keras.

*

Leave A Reply

Your email address will not be published.