Kejari Kotamobagu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Jumat (22/03/2019) siang tadi memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk).

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Dasplin SH MH, barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak kejaksaan merupakan hasil sitaan dari terpidana.

Dari babuk yang dimusnahkan, terdiri dari Narkoba jenis Ganja, seberat 54,5 gram dari dua perkara dan Shabu 2,8 gram dari lima perkara dengan jumlah terpidana delapan orang.

Selain Narkoba, ikut dimusnahkan juga Boraks, komestik dan obat-obatan tanpa ijin.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara selama 2 tahun terakhir. Dan pada hari ini kita lakukan pemusnahan,” katanya kepada awak media.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini perwakilan dari BPOM Manado, Sat Narkoba Polres Kotamobagu, Kepala seksi pidana umum, serta Jaksa penuntut umum.

(Hel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.