Cabuli Siswi SMP di Rumah Kosong, Pedagang Asal Kotamobagu Diciduk Resmob

0

KOTAMOBAGU, SULAWESI – WK alias Wan (18), pedagang asal Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, di kompleks pertokoan Jalan Kartini, 30 Oktober 2018. Tim yang dipimpin Aiptu Alfred Laheba ini, langsung menggiring pelaku ke Mapolres.

“Tersangka kita langsung serahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Pak Ape sapaan akrabnya.

Informasi yang berhasil dirangkum, kasus amoral ini berawal saat pelaku membawa Madu (nama samaran, red), warga Kotamobagu, ke salah satu rumah kosong dan kemudian memaksa korban berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP ini, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, Rabu 3 Oktober 2018, silam. Hal ini kemudian diceritakan korban kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke Mapolres Kotamobagu.

Pelaku dijerat dengan UUD Perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Adeputra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.