Biadab! Kakek Muda Ini Tega Aniaya Cucunya Pakai Besi Panas

0

DETIKSUKAWESI.COM,KONSEL- HM alias Man, 25, warga Desa Wuura, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, dibekuk tim Reskrim Polsek Landono, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap balita usia 1 tahun yang tidak lain adalah cucu tirinya.

Dugaan penganiayaan ini terjadi di Desa Tolowouna, Kecamatan Mowila, Konsel, Selasa (26/11/2019) sekira pukul 10.30 wita.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/34/XI/2019/Sultra/Res Konsel/SPK Sek Landono, kronologi kejadian tersebut, Naniati, 35, suami pelaku hendak bepergian dan menitipkan cucunya ke tetangga. Pelaku yang mengetahui hal itu langsung menjemput paksa balita tersebut dan di bawa ke rumahnya.

Sesampai di rumah, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memanasi sebilah besi dan ditempelkan di bagian telapak kaki korban.

Tak puas dengan itu, pelaku pun melanjutkan aksi biadabnya dengan memukulkan sebuah bambu kering ke bagian badan balita itu hingga mengakibatkan luka lebam.

Belum diketahui motiv pelaku melakukan penganiayaan tersebut.

Kapolsek Landono, IPTU Agus Darmanto melalui Kanit Reskrim, Bripka Alfret Langgorey mengungkapkan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Landono.

“Pelaku melanggar pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau penganiayaan Pasal 80 ayat (1), (2) junto Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 Kuhpidana,” ungkap Alfret.

“Pelaku kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.