DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Menyusul tingginya kasus gigitan anjing peliharaan terhadap warga, membuat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), telah mewarnig kepada pemilik untuk dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta (Satu Juta Setengah), bagi hewan ternaknya menggigit warga.
Penegasan ini dilontarkan Kepala Dinkes Boltim, Eko Marsidi SKM ME, Kamis (18/07/19), pemilik hewan anjing dapat dikenakan denda atau biaya Rp1,5 juta, jika peliharannya menggigit warga.
“Ya, pemilik hewan anjing harus membayar biaya Vaksin Anti Rabies (VAR), yang harganya diperkirakan sebesar RP1,5 juta, jika hewan peliharaannya menggigit warga. Sebab gigita anjing ini mengandung rabies,” kata Eko,
Perlu diketahui, kata Eko Marsidi, Gigitan Hewan Penular Rabies (GPHR) di daerah Boltim, terbanyak hewan peliharaan anjing.
“Nah, untuk mecegahnya adalah hewan peliharaan itu (Ajing, red), harus dikadangkan atau diikat dengan rantai.
“Dengan cara ini, maka tingkat gigitan anjing akan berkurang,” ucapnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penangulangan Penyakit (P2P) dan Wabah, Dinkes Kabupaten Boltim, Sammy D Rarung, menambahkan, selain anjing ada 2 jenis hewan lainnya yang bisa mengakibatkan rabies, yakni gigitan kucing serta kera.
Data di Dinkes Boltim, tahun 2018 saja ada sekitar 178 kasus yang ditangani seluruh Puskesmas di Boltim.
“Untuk tahu 2019 ini, terdapat 70 kasus,” terangnya.
(pratama)