DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Sedikitya enam Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tak bisa ikut Ujian Dinas tahun 2019, yang digelah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pasalnya, berkas milik ke enam ASN tersebut, dinilai tak le ngkap sehingga mereka tak berkesempatan ikut ujian.
Kepala BKPSDM Pemkab Boltim, Robi Mamonto, melalui Kepala Seksi Pengembangan Kompentensi, Disiplin dan Penghargaan, Chindy Mongkaren, Kamis (27/06/19), menjelaskan, mereka tak bisa mengikuti ujian dinas, karena legalisir ijazah, yang merupakan syarat atau ketentua menjadi peserta ujian dinas.
“Ya, karena terkendala legalisir ijazahnya sehingga berkas ke enam ASN dimaksud tidak diperkenankan ikut ujia dinas,” terang Mongkaren.
Dijelaskan Cindy Mongkaren, hanya 13 berkas milik ASN diterima, untuk diajukan ujian dinas.
“13 ASN diantaranya tingkat I ada empat orang, tingkat II empat orang dan penyesuaian ijazah lima orang.
Ujian Dinas ini, baru pertama kali dilakukan hanya satu kali. Biasanya dua kali dalam setahun,” bebernya.
Perlu diketahui, pelaksanaan ujian dinas, langsung diawasi Badan Kepegawaian Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun dasar hukum pelaksanaan ujian dinas, berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua peserta harus lulus. Jika tidak, maka mengulang tahun depan,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, Ir Hi Muhammad Assagaf, mengatakan, peserta ujian dinas, harus benar-benar dimanfaatkan kesempatan ini.
“Ini standar untuk menaikkan pangkat dan mendapatkan jabatan di SKPD,” ucap Assagaf.
Assagaf menambahkan, kedepan untuk mengisi jabatan, akan dilakukan standar kompetensi berdasarkan kerja dan disiplin ilmu.
(matok’s)