DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah mengagendakan, untuk melakukan penataan kembali semua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 80 Desa.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Boltim, Hariono Sugeha, Rabu (10/07/19), menuturkan, adapun dilakukannya penataan seluruh personil BPD di 80 Desa, dengan tujuan untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan di Desa. Inilah sangat diharapkan Bupati Boltim Sehan S Landjar.
“Ya, sesuai harapan dan keinginan Bupati, agar pemerintahan serta pembangungan di Desa, berjalan dengan baik. Nah, disinilah peran BPD, menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Sugeha.
Perlu diketahui kata Sugeha, sebagaimana UU nomor 6 Tahun 2014 pasal 55 sangat jelas tentang fungsi BPD. Yaitu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Inilah dasar hukum atau pijakan BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok di Desa,” ucapnya.
Dia menambahkan, jika dilihat fungsi hukum atau fungsi legislasi, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati RPD bersama Kepala Desa, sedangkan fungsi politik, BPD dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
“Jelasnya lagi, pelaksanaan, penataan BPD setelah APBD Perubahan, mengapa demikian karena kita masih terkendala dengan anggaran,” imbuhnya.
Adapun syarat untuk menjadi anggota BPD, minimal Ijasah SMA atau sederajat.
“Sebagai mana Peraturan Bupati (Perbup) disitu menegaskan tentang syarat dan calon menjadi anggota BPD,” pungkasnya.
(tok’s)