DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Robi Mamonto SE, Jumat (08/02/2019), menegaskan, 285 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), wajib hukumnya untuk melengkapi berkas administrasinya.
“Saat ini, kami sedang melakukan pemberkasan dalam rangka pengurusan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 285 CASN Boltim,” terang Robi.
Dikatakannya, pekan depan berkas 285 CASN Boltim, akan dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Regional Sulawesi Utara (Sulut) di Manado. Kemudian pihak BKN akan memverifikasi kembali semua berkas CASN Boltim tersebut.
“Kita akan kawal bersama sebab, jika ada kesalahan terkait berkas dimaksud, akan diperbaiki kembali. Moga semua admistrasi CASN Boltim, lengkap sebagaimana yang diharapkan,” ucap Robi.
Perlu diketahui, pembayaran gaji terhitung, setelah ada kejelasan NIP dan data sudah terverifikasi di BKN, kemungkinan awal Maret nanti mulai terhitung gaji. aktifnya NIP mungkin akhir Februari.
“Gaji standarnya sesuai dengan PermenPanRB, lebih dari Rp2 juta, dan ini dinominasi tenaga guru dan kesehatan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, setelah NIP mereka keluar, sudah tentu akan di tempatkan pada instansi terkait sesuai formasi lamaran masing-masing.
“Setelah 1 tahun menjadi CASN, diwajibkan mengikuti latihan dasar atau prajabatan selama tiga bulan. apabila tidak ikut prajabatan, mereka teracam diberhentikan atau tak dianggap belum 100 persensebagai ASN,” terang Robi.
Robi juga menegaskan, ke 285 CASN wajib menetap dan tinggal di Boltim, harus pindah data kependudukan bagi mereka luar daerah Boltim.
“Mengapa demikian, agar mereka fokus dalam melaksanakan tugas-tugas utama selaku pelayan masyarakat. Sebab Bupati Boltim, Sehan S Landjar SH, telah mengeluarkan surat edaran berupa instruksi Bupati, wajib laksanakan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjunjung tinggi pada Trimatra pengabdian,” tukas Robi.
Diakhir penyampaian, Robi menegaskan, Trimatra pengabdian bagi CASN dan ASN, harus dilaksanakan sebagaimana tugas dan fungsinya.
“Jika ada kedapatan CPNS melanggar aturan birokrasi secara etika maka, panismennya atau sanksinya diberhentikan, secara tidak hormat serta tak akan menjadi ASN,” tegasnya kembali.
(matok’s)