DETIKSULAWESI.COM, BOLSEL — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyerahkan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur, Kamis (20/06/2019).
Penyerahan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan RPJ Pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat Enam bulan setelah Tahun anggaran berakhir.
Ranperda ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Bolsel Lasya L Mamonto, Spt dan diterima oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Drs. Djoni M Wilar.
Kepala BPKPD Bolsel Lasya L Mamonto, Spt, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa penyusunan Ranperda ini meruoakan agenda tahunan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah bahwa ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lambat Tiga hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk di evaluasi,” ujar Lasya.
Lanjutnya, bahwa ini berkat dukungan dari semua pihak terlebih pihak Legislatif sehingga Bolsel menjadi daerah pertama yang menyerahkan Ranperda TA 2018.
“Ini jiga berkat komitmen dan dukungan pihak Legislatif yang telah berupaya maksimal dalam pembahasan Ranperda dimaksud dan terua menjaga konsistensi menjadi daerah tercepat dalam penyampaian ini, dan kami tinggal akan menunggu jadwal evaluasi oleh Tim Pemprov sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Mamonto.
Sekedar informasi berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sulut, Kabupaten Bolsel merupakan Pemda pertama yang telah menyampaikan RPJ Pelaksanaan APBD TA 2018, di ikuti oleh Kota Bitung dan Pemkab Sitaro.
(Utha)