Mulyadi Pamili: Edaran Menteri Agama Itu Sudah Baik, Tak Perlu Ada Polemik

0

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla .

Edaran tertanggal 18 Februari 2022 ini sempat menjadi polemik di publik, beragam tanggapan warga terutama netizen ikut meramaikan persahutan di jagad maya.

Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Mulyadi Pamili pun ikut menanggapi hal ini.

Saat dihubungi beberapa awak media, Minggu (27/02/2022) Mulyadi Pamili mengungkapkan bahwa Edaran ini tak perlu menjadi polemik.

“Edaran ini sudah baik, karena mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid”, ujar Pamili.

Menurutnya bahwa edaran ini penting untuk dipedomani, dan dasarnya edaran ini tidak melarang azan, tapi mengatur penggunaan speaker untuk hal selain adzan misal anak-anak belajar mengaji, pemutaran pengajian dan sebagainya selain adzan.

“Perlu kita cermati edaran ini, poin-poin mengatur tentang pengeras suara, bukan melarang adzan, ada tercantum kalimat, pada edaran ini, untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala”, jelasnya.

Aleg yang juga merupakan Muballig ini mengulas poin-poin edaran yang memang penting untuk diatur seperti tercantum pada ketentuan umum yaitu :

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Sehingga, menurut Mulyadi, jika kita baca dan cermati poin-poin pada edaran Menag ini, maka tak perlu ada polemik dalam edaran ini, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak berpolemik lagi, karena edaran ini jelas dan penting.

Seperti diketahui bahwa edaran Menag ini ditujukan kepada :

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
3. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan;
4. Ketua Majelis Ulama Indonesia;
5. Ketua Dewan Masjid Indonesia;
6. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; dan
7. Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Reporter : Ridwan

Leave A Reply

Your email address will not be published.