Disperindagkop Akan Tindak Pangkalan Jual Tabung LPG Bersubsidi ke Warung

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Tabung gas LPG bersubsidi tak boleh dijual di warung selain pangkalan resmi, karena sudah ada ketetapan harga eceran tertinggi (HET)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperidagkop dan UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Farhan Patadjenu, kepada wartawan detiksulawesi.com saat bertandang ke Kantor Disperindagkop, Kamis (17/01/2019).

“Tabung gas LPG yang 3 kilogram bersubsidi itu tak boleh dijual dari pangkalan ke Warung-warung, harus dijual langsung ke masyarakat, karena kalau sudah dijual ke warung maka akan menyalahi ketetapan Harga Eceran Tertinggi, apalagi kalau sudah dijual sampai Rp.30.000,” beber Farhan.

Farhan mengungkapkan bahwa tidak boleh ada muncul kelangkaan gas bersubsidi karena suplay kebutuhan masyarakat tak mampu sudah dihitung.

“Untuk Bolmut itu sudah disediakan 36 ribu tabung per minggu. Kenapa terjadi kelangkaan, karena gas LPG bersubsidi yang 3 kilogram itu yang seharusnya diperuntukkan untuk keluarga kurang mampu dan kalangan usaha kecil dengan omset dibawah 300 juta per tahun, justru dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas, dan ini tidak boleh,” tegasnya.

Dia juga menegaskan soal sanksi bagi pangkalan yang menjual ke warung dengan menyalahi Harga Eceran Tertinggi.

“Tolong dilaporkan ke kami, dan kalau ada terjadi maka ada sanksi pengurangan stok, atau bahkan penutupan pangkalan gas,” tutup Farhan.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.