Cantumkan Nama Papua Barat Pada Form Model C-KPU, Ini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Sulut

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Jelang 6 (enam) hari menuju pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Ritme kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia makin padat, Agenda KPU giat mempersiapkan logistik yang akan didistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satu Logistik yang akan didistribusi bersamaan dengan surat suara adalah formulir berita acara model C.
Sebagaimana pantauan detiksulawesi.com, Rabu (10/04/2019), di KPU Bolmut, pada Formulir Berita acara halaman pertama model C-KPU terdapat tulisan DPR Papua dan DPR Papua Barat pada kalimat berita acara.

Dikonfirmasi ke Ketua KPU Bolmut, Djunaidi Harundja, yang merupakan koordinator divisi logistik ini membenarkan format ini.

“Memang pada formulir berita acara C tertulis seperti DPR Papua dan DPR Papua Barat”, ujar Djunaidi.

Konfirmasi pun berlanjut ke KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dari konfirmasi via Whatsap, Kamis (11/04/2019), Dr Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut menjelaskan bahwa memang hal ini termaktub dalam PKPU nomor 3 tahun 2019.

“Format PKPU memang begitu, dan Itu sama di semua daerah di Indonesia, Sesuai lampiran PKPU,” ujar Ardiles.

Ditanya soal format ini apakah akan jadi masalah di KPPS nanti, Ardiles menjelaskan bahwa untuk hal itu ada tanda bintang, yang artinya coret yang tidak perlu.

“Format PKPU nya begitu, dan tidak akan menjadi persoalan ketika KPPS harus mencoretnya. Hal ini sudah kita sampaikan dalam Bimtek KPPS,” terang Mewoh.

Kemudian disinggung pengkhususan Provinsi Papua dan Papua Barat hingga KPU RI mencantumkan dalam format model C-KPU, Ardiles menyampaikan bahwa DPRD di Papua disebut DPRP sesuai dengan PKPU 3 2019.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.