DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Drs Hi Depri Pontoh, Senin (18/03/2019), menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019
Penyerahan SK kepada 228 CPNS ini dilaksanakan usai apel Korpri yang digelar di halaman Kantor Bupati.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan harapannya kepada CPNS yang baru menerima SK agar bekerja dengan baik, karena perjuangan menjadi PNS itu berat.
“Selama satu tahun kedepan, CPNS masih dalam masa percobaan, artinya dalam kurun 1 tahun dan maksimal 2 tahun kedepan saudara tidak bisa menunjukan kinerja yang baik, tidak disiplin dan melanggar peraturan, maka saudara dapat diberhentikan dan tidak diangkat menjadi PNS,” ujar Bupati.
Dalam sambutannya juga, ia mengingatkan agar CPNS tidak pindah ke daerah lain selama 10 tahun.
“Saudara telah menandatangani surat pernyataan untuk mengabdi di daerah ini,” Bupati mengingatkan.
“Jngan jadikan Bolmut sebagai batu loncatan untuk pindah ke daerah lain, saya berharap saudara sungguh-sunggung mengabdikan diri di daerah ini,” ujarnya menambahkan.
Bupati berpesan, jika sudah jadi PNS 100 persen, maka tak boleh lagi ada permintaan pindah ke daerah lain untuk selama-lamanya karena hal ini akan berpengaruh terhadap formasi dari BKN.
(ridwan)