4 Proyek Pembangunan Puskesmas Tambah 50 Hari Kerja

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Pengerjaa 4 proyek bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Bintauna, Sangkub Bolangitang dan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang tak selesai pengerjaannya sampai akhir tahun 2018 lalu, diperpanjang 50 hari kerja.

Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut, dr Jusnan Mokoginta MARS, kepada detiksulawesi.com, Kamis (17/01/2019), saat bertandang diruang kerjanya.

“Untuk pengerjaan yang tak mencapai target akhir Desember 2018, maka akan diperpanjang dengan limit waktu 50 hari,” ucap Jusnan.

Jusnan, juga menjelaskan bahwa ada prasyarat yang harus dipenuhi oleh pihak ke 3 ketika diperpanjang masa pekerjaannya, berdasarkan asas manfaat agar negara tak alami kerugian.

“Dengan pertimbangan asas manfaat, maka waktu pekerjaan diperpanjang, namun ada prasyarat yang harus dipenuhi pihak ke , diantaranya adalah (1) PPK dan PPTK melihat bahwa pihak ke 3 mampu melaksanakan dituangkan surat perjanjian, (2) Dalam proses pengerjaan lanjutan  dengan menggunakan  dana pihak ke 3, (3) Dana lanjutan bisa dibayarkan nanti, (4) Pihak ke 3 menyanggupi denda keterlambatan dengan hitungan 1 per 1000 kali nilai total proyek per hari,” terangnya.

Menurutnya, bahwa perpanjangan pekerjaan berdasarkan kesanggupan pihak ke 3 terhadap persyaratan diatas.

Namun dirinya mewanti-wanti, jika dalam limit waktu 50 hari, tak juga selesai maka ada sanksi tegas menanti yaitu pemutusan kontrak atau Black list.

“Ya, juka tak tuntas, maka aka ada konsekwensinya. Makanya saya berharap agar pekerjaannya selesai awal Februari, sesuai perjanjian penambahan waktu, sehingga negara tidak rugi dan bangunannya sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” imbuh Jusnan.

(ridwan)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.