Keserakahan Pemodal Tambang Ilegal Tobayagan Hasilkan Kerusakan Lingkungan Perkampungan Warga

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLSEL – Desa Tobayagan kembali menjadi sorotan akibat meluasnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Anggota DPRD Bolsel dan Pemerintah wilayah turun langsung ke desa tersebut untuk meninjau dampak yang ditimbulkan oleh PETI di wilayah perkampungan warga, Selasa (13/06/2023).

Laporan mengenai kerugian masyarakat di kawasan pertanian, perkebunan, dan pesisir pantai menjadi salah satu alasan utama kunjungan tersebut.

Ketua DPRD Bolsel, yang memimpin rombongan, melakukan pengecekan langsung terhadap aliran sungai dan irigasi yang telah mengalami pendangkalan akibat aktivitas PETI.

Menurut keterangan Sangadi (Kepala Desa) Tobayagan Induk, Ahmadi Nuntung, sejak aktivitas PETI ramai di awal 2019, warga tidak lagi dapat menggunakan air sungai seperti sebelumnya.

“Kondisi air yang awalnya jernih dan sering digunakan oleh masyarakat untuk mencuci pakaian dan memberi minum ternak kini tidak dapat lagi dimanfaatkan,” tuturnya.

Air di sungai tersebut kini telah keruh dan berlumpur, dan kerusakan lingkungan di hulu Tobayagan menjadi penyebab utama terjadinya hal ini.

Sangadi Tobayagan Selatan, Rahjun Podomi, juga menyampaikan hal serupa. Setiap kali musim penghujan tiba, luapan air lumpur memasuki ladang pertanian warga, menyebabkan rusaknya tanaman.

“Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, setelah PETI Tobayagan semakin ramai, beberapa kejadian alam merugikan mulai timbul satu persatu,” kesalnya.

Setelah meninjau kondisi sungai dan irigasi, Ketua DPRD, Arifin Olii menyatakan akan berupaya maksimal untuk menghentikan aktivitas PETI hingga izin resmi diperoleh.

“Tanpa adanya izin, pengawasan terhadap limbah tidak dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Saat ini, PT JRBM menjadi satu-satunya perusahaan emas yang memiliki izin di daerah tersebut. Dikarenakan proses pengolahan limbahnya dilakukan dengan metode mekanis yang sesuai aturan, warga tidak mengalami masalah terkait limbah dari perusahaan tersebut.

“Sebelum izin dikeluarkan, aktivitas pertambangan pasti dianggap ilegal. Dan karena itu melanggar aturan, dampak yang ditimbulkan pun jelas,” tegas Arifin Olii.

Akibat semakin meluasnya aktivitas PETI di Desa Tobayagan, kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap masyarakat terus meningkat.

Ketua BPD Tobayagan Selatan, Umar Paputungan mengingatkan instansi teknis harus segera bertindak untuk menghentikan praktik PETI ilegal dan melindungi lingkungan.

“Salah satu langkah yang perlu diambil adalah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku PETI ilegal.” kata Paputungan

“Aktivitas pertambangan tanpa izin harus dihentikan dan pelaku harus dikenakan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Umar.

Selain tindakan penegakan hukum, menurut Umar penting juga untuk melakukan rehabilitasi lingkungan yang terdampak oleh PETI ilegal.

“Pembersihan sungai dan irigasi yang tercemar harus dilakukan untuk mengembalikan aliran air yang bersih dan memastikan pasokan air yang memadai bagi masyarakat,” tutupnya.

(Sis Piero)

Leave A Reply

Your email address will not be published.