BolmongEkonomi

Bupati Beberkan Alasan Pemkab Bolmong Pinda RKUD

×

Bupati Beberkan Alasan Pemkab Bolmong Pinda RKUD

Sebarkan artikel ini
Bupati Beberkan Alasan Pemkab Bolmong Pinda RKUD
Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Mokoagow dan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, bersama Dirjen Bina Keuangan Kemendagri baahas soal pindah RKUD.

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa (29/01/2019) kemarin, mengadiri rapat fasilitasi permasalahan pengelolahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank SulutGo, di gedung H lantai 8 Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) Jakarta.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktorar Jendral (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Drs Syarifuddin MM, yang dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Walikota Manado DR Godbless Sofcar Vicky Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) serta Direktur Utama PT Bank SulutGo, Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT Bank SulutGo.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Drs Syarifuddin MM, dalam rapat tersebut menuturkan, bahwa di dalam regulasi, yang namanya BUMD termasuk Bank SulutGo, pemiliknya yaitu Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota yang mempunyai saham di Bank SulutGo serta menjadi mitra bisnis Pemerintah Daerah.

“Maka, kami menghindari untuk tidak mengambil sikap, seolah-olah menunjuk harus di salah satu bank, hal itu tidak mungkin karena kewenangan Kepala Daerah untuk penunjukkan bank mana yang akan menjadi tempat Rekening Kas Umum Daerah. Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat,” ungkap Dirjen.

Dirjen juga mengatakan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara atau Daerah disebutkan bahwa salah satu alasan kepala daerah menunjuk bank tertentu itu karena berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh bank itu.

“Setidaknya ini yang menjadi bahan pertimbangan Bupati Bolmong, untuk memindahkan RKUD ke Bank BNI, dan satu hal yang ingin saya garis bawahi yaitu kalau bukan pemda yang membesarkan Bank SulutGo, maka siapa yang akan membesarkan, dan kalaupun pemda beramai-ramai lepas tangan, maka Bank SulutGo akan selesai dan tamat riwayatnya,” tutur Dirjen.

Dalam kesempatan itu, Sekrpov Edwin Silangen mengatakan, saat ini Bank SulutGo mengalami kerugian akibat pemindahan RKUD oleh Pemkab Bolmong ke Bank BNI, sehingga mengakibatkan Bank SulutGo mengalami gangguan dalam menjalankan bisnisya. Peminjaman uang yang dilakukan oleh PNS jaminannya adalah gaji dan tentunya hal ini tidak akan jadi masalah kalau jaminan gaji tersebut tetap disetorkan ke Bank SulutGo.

“Atas dasar itulah, maka gubernur melayangkan surat kepada dirjen untuk melaksanakan rapat fasilitasi pada hari ini,” ucap sekprov.

Lanjut Sekprov, dalam waktu dekat akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dimana dalam RUPS Luar Biasa nanti merupakan kesempatan bagi Pemkab Bolmong untuk menyampaikan keluhan-keluhan terkait dengan pelayanan Bank SulutGo.

“Inti dari permasalahan ini, yaitu ada pada pinjaman PNS dengan menggunakan prinsip bank berupa jaminan yaitu gaji dari PNS peminjam,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan berbagai alasan dan sebab sehingga RKUD Pemkab Bolmong dipindahkan, alasan pertama Pemkab Bolmong wajib mencari sumber-sumber PAD yang sah.

Kedua adalah hal yang krusial yaitu permasalahan yang menyumbang Opini Disclaimer oleh BPK dimana data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong.

“Perbedaan data itu tidak diperbaiki sistemnya oleh Bank SulutGo. Selain itu sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh Pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong,” jelas Bupati Bolmong.

Ketiga adalah PNS kami banyak mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19% dimana seharusnya pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90%. Seharusnya Bank Sulutgo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS. “Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS tersebut karena sudah tidak ada lagi gaji yang diterima akibat dari besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo,” kata bupati.

Pada Bulan Oktober Tahun 2017 lalu, Pemkab Bolmong telah menerima kunjungan dari Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank SulutGo dimana Pemkab bolmong sebagai salah satu dari 24 pemegang saham meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank SulutGo dimulai dari Komisaris, Direksi sampai pada divisi yang sebanyak 16 orang. “tetapi tidak ada satupun perwakilan dari Kabupaten/Kota di Bolmong Raya karena divisi merupakan kewenangan dari Direktur Utama dan Komisaris. Selain itu, Direktur Utama Bank SulutGo disaat itu berjanji akan menempatkan putra daerah yang berasal dari BMR untuk duduk di divisi pada bulan Desember 2017 tetapi sampai dengan Januari 2019 ini, tidak direalisasikan oleh mereka (Pihak Bank SulutGo, red),” ujar Bupati.

Pada saat itu juga Bupati meminta kepada Dirktur Utama bahwa Dana Corporate Social Responsibity (CSR) yang diberikan kepada Pemkab Bolmong harus diimbangi dengan besaran deviden yang diperoleh, karena Pemkab Bolmong sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar deviden tersebut, agar Pemkab Bolmong lebih semangat lagi dalam mencari pendapatan lain – lain yang sah.

Bupati juga menyinggung soal laba bank yang disinyalir dipakai oleh Komisaris untuk pencalonan legislatif ataupun calon kepala daerah. Selain itu, rekutmen karyawan yang tidak berpihak kepada putra daerah, dimana pihak Bank SulutGo mengabaikan visinya sendiri yaitu mengelola perbankan yang berdikari dan berkeadilan dan menurut bupati adil itu proporsional.

Bank SulutGo hanya memberikan laba sebesar 50% kepada Pemkab Bolmong, sisanya 50% lagi tidak diberikan dan seharusnya resiko direksi jangan dibebankan ke pemegang saham dan labanya seharusnya dibagi sebesar 90% ke Pemegang Saham.
“RUPS Bulan Mei 2018 mengamanatkan bahwa awal minggu pertama Juli 2018 akan dilaksanakan RUPS tetapi sampai akhir Juli 2018 tidak dilaksanakan sehingga Pemkab Bolmong menyurat ke Pemegang Saham untuk dilaksanakan RUPS tetapi sampai tahun 2019 ini tidak dilaksanakan RUPS sehingga permasalahannya merembet sampai ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” jelas Bupati

Tambah Bupati, saat ini Pemkab Bolmong sedang bernegosiasi dengan pihak Bank BNI untuk melakukan Take Over Kredit (Memindahkan Kreditur) dan dialihkan ke Bank BNI, karena BNI tidak berhak memotong gaji PNS di Bank SulutGo karena PNS itu yang melakukan perjanjian dengan Bank SulutGo, bukan dengan pihak Bank BNI dan puhak Bank BNI pun tidak diberikan kewenangan oleh PNS untuk melakukan pemotongan.
“Pelayanan Bank BNI sangat cepat dibanding dengan Bank SulutGo, sehingga beberapa permasalahan yg telah diuraikan satu persatu tersebut menjadi alasan kuat Pemkab Bolmong untuk memindahkan RKUD ke BNI
Bupati mengatakan ada indikasi Bank SulutGo sengaja membenturkan Bupati Bolmong dengan Gubernur Sulawesi Utara dan jika hal itu memang terbukti, maka Bupati siap Fight dengan Bank SulutGo,” tegas Bupati.

Bupati menyesalkan pernyataan dari Komisaris Utama Bank SulutGo Sanny Parengkuan karena mengatakan bahwa Pemkab Bolmong sahamnya kecil, sehingga Bupati mengatakan besar-kecilnya saham, namanya tetap pemegang saham yang berhak menentukan baik-buruknya Bank SulutGo. “Kalau tidak setuju dengan kepemilikan saham Pemkab Bolmong, maka silahkan keluarkan kami selaku pemegang saham,” kata Bupati dengan nada tinggi.

Terkhir Bupati mengatakan ada konspirasi dari pihak Bank SulutGo yang dengan sengaja tidak mendengarkan Pemkab Bolmong sebagai pemegang saham, dan hal ini bukan prinsi-prinsip pengelolaan BUMD yang sehat.

“Ada unsur kesengajaan dari pihak Bank SulutGo untuk menerapkan aturan dan kebijakan karena beberapa pemegang saham dipaksa untuk ikut aturan, sementara pemegang saham lainnya hanya ikut kebijakan saja, sehingga terkesan ada anak tiri dan ada anak emas. “Jangan ada dusta di atas dusta yang dilakukan oleh Bank SulutGo,” tegas Bupati.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *